DPMPTSP Dalami Persoalan CV Mitra Bangun Lestari(k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com — Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja Fandika Andi Chaidir dengan CV Mitra Bangun Lestari memasuki babak baru. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 108 K/Pdt.Sus-PHI/2026 disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 25 Februari 2026.
Namun, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, persoalan pemenuhan hak Fandika berdasarkan putusan pengadilan disebut masih belum terselesaikan. Sementara itu, proses pelaksanaan putusan telah berjalan dan persoalan tersebut mulai mendapat perhatian dari pemerintah daerah melalui instansi terkait.
Terbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang menyatakan akan mendalami persoalan tersebut setelah memperoleh informasi mengenai putusan MA.
Informasi itu diperoleh saat DPMPTSP bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tanjungpinang melakukan kunjungan ke CV Mitra Bangun Lestari pada 11 Agustus 2026.
Kasmiah dari DPMPTSP Pokja PKPM Bidang Pengawasan Penanaman Modal mengatakan, saat kunjungan tersebut pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka masih menunggu putusan MA.
“Pada saat kami kunjungan, pihak pelaku usaha menyampaikan masih menunggu putusan dari MA,” kata Kasmiah saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan yang terjadi antara CV Mitra Bangun Lestari dengan mantan pekerjanya.
Namun dalam kunjungan itu, DPMPTSP kemudian mendapatkan informasi bahwa perkara tersebut ternyata telah diputus oleh MA.
“Kami baru dapat info ini Pak, bahwasanya putusan MA sudah keluar,” ujarnya.
Informasi tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi DPMPTSP untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Disnaker Kota Tanjungpinang sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
DPMPTSP juga akan menyampaikan hasil kunjungan tersebut kepada pimpinan melalui nota dinas.
“Untuk kunjungan berikutnya kami buat dulu, kami sampaikan dulu nota dinasnya ke Kadis. InsyaAllah Senin kami turun,” kata Kasmiah.
Bukan Lagi Sekadar Perselisihan
Dengan adanya putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, persoalan Fandika dengan CV Mitra Bangun Lestari kini bukan lagi sekadar mengenai proses perselisihan hubungan industrial.
Fokus persoalan bergeser pada pelaksanaan putusan pengadilan dan pemenuhan kewajiban sebagaimana yang telah diputuskan melalui proses hukum.
Dalam konteks tersebut, kewajiban untuk melaksanakan putusan berada pada pihak yang dibebani kewajiban berdasarkan putusan pengadilan. Sementara pemerintah melalui instansi yang memiliki kewenangan terkait dapat menjalankan fungsi pengawasan maupun tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, status putusan yang telah inkracht menjadi informasi penting dalam proses pemantauan terhadap persoalan ketenagakerjaan pada perusahaan tersebut.
Terlebih lagi, perkara ini disebut telah memasuki tahap pelaksanaan putusan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang juga telah memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kini, perhatian tidak hanya tertuju kepada CV Mitra Bangun Lestari terkait pemenuhan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan, tetapi juga pada langkah lanjutan instansi pemerintah setelah mengetahui adanya putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.
DPMPTSP menyatakan informasi tersebut akan terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan dan dikoordinasikan bersama Disnaker.
Langkah selanjutnya menjadi penting untuk melihat sejauh mana hasil kunjungan dan informasi mengenai putusan MA tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Direktur CV Mitra Bangun Lestari Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, untuk memastikan keterangan mengenai kondisi perusahaan saat kunjungan pada 11 Agustus 2026, konfirmasi juga telah dimintakan kepada Direktur CV Mitra Bangun Lestari, Atan.
Konfirmasi tersebut secara khusus mempertanyakan pernyataan bahwa perusahaan masih menunggu putusan MA ketika kunjungan dilakukan.
Hal itu dikonfirmasi karena berdasarkan informasi putusan MA Nomor 108 K/Pdt.Sus-PHI/2026, perkara tersebut telah diputus pada 25 Februari 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, Atan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Berita ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak CV Mitra Bangun Lestari maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Tim/suhaimi)
