Masuk DPO dan Diduga Kabur ke Singapura(k/ft)
Batam,Kepriekspres.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Yuwanki, yang disebut sebagai bos tempat hiburan malam (THM) Planet Batam, sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkotika. Yuwanki kini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah penyidik menduga yang bersangkutan melarikan diri ke Singapura.
Bareskrim Polri menduga Yuwanki memiliki peran dalam penyediaan dan peredaran narkotika yang berkaitan dengan jaringan THM Planet Batam. Namanya disebut dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Basri Lewaimang.
Penyidik menduga Yuwanki saat ini berada di Singapura. Untuk memburu tersangka, Polri melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol guna menelusuri keberadaan serta mengupayakan proses pemulangan Yuwanki ke Indonesia.
Penetapan Yuwanki sebagai DPO menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Basri Lewaimang telah ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, sebelum kemudian dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara tersebut, Basri sebelumnya disebut polisi sebagai koordinator sekaligus pengelola tempat hiburan malam P1, P2 dan P3 di Batam.
Dugaan Peredaran 40 Ribu Ekstasi per Bulan
Pengembangan penyidikan juga mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di jaringan THM Planet. Penyidik menduga peredaran ekstasi dalam jaringan tersebut mencapai sedikitnya sekitar 40 ribu butir per bulan.
Temuan tersebut membuat penyidik memperluas pengusutan, tidak hanya terkait tindak pidana narkotika, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik kini menelusuri sejumlah aspek, mulai dari aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, aliran dana, struktur pengelolaan THM Planet, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana narkotika diduga diperoleh, diedarkan, hingga bagaimana keuntungan dari aktivitas tersebut diduga dikelola.
Dengan masuknya Yuwanki dalam DPO, pengejaran terhadap tersangka menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Polri juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil penyidikan dan penelusuran aliran dana maupun aset.
(Red/suhaimi)
