Rokok merk R7 tanpa pita cukai(k/ft)
BATAM,Kepriekspres.com – Nama seorang pengusaha di Kota Batam berinisial Wilien disebut oleh seorang sumber sebagai pihak yang diduga berada di balik jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai merek R7 Bold dan Manchester di wilayah Kepulauan Riau.Kamis 6/08/2026
Informasi tersebut diperoleh dari seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut.
Menurut sumber tersebut, Wilien diduga mengendalikan distribusi rokok ilegal merek R7 Bold dan Manchester dari Batam ke sejumlah wilayah di Provinsi Kepulauan Riau.
“Ya, benar. Kabarnya Wilien yang mengendalikan rokok ilegal R7 Bold dan Manchester di Kota Batam,” ujar sumber.
Sumber itu juga mengklaim bahwa distribusi rokok tanpa pita cukai tersebut tidak hanya beredar di Kota Batam, tetapi juga telah menjangkau Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, serta beberapa daerah lain di Provinsi Kepulauan Riau. Bahkan, menurutnya, peredaran rokok tersebut diduga telah meluas hingga ke wilayah Pulau Sumatera.
Selain itu, sumber menduga Wilien tidak bekerja sendiri. Ia mengklaim terdapat dugaan keterlibatan sejumlah oknum yang disebut memberikan perlindungan sehingga distribusi rokok ilegal dapat berjalan dengan lancar. Namun, klaim tersebut belum didukung bukti yang dapat diverifikasi dan belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang disebut.
Peredaran rokok tanpa pita cukai diketahui berpotensi merugikan negara karena menghilangkan penerimaan dari sektor cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok yang taat terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.
Sementara itu, Bea Cukai Batam sebelumnya telah merilis hasil operasi pengawasan cukai yang dilaksanakan pada 27–30 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa sejumlah tempat usaha pedagang eceran serta melakukan penelusuran terhadap target operasi.
Dari kegiatan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan sebanyak 32.790 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sekitar Rp50,5 juta serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp33,1 juta.
Rokok ilegal yang diamankan terdiri atas berbagai merek, di antaranya Manchester, R7 Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO, dan beberapa merek lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Wilien maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai informasi dan dugaan tersebut. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim/suhaimi)
