Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi dan Borgol, (k/ft)
Jakarta, Kepriekspres.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menilai proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Menurut Abdullah, perlakuan berbeda terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
“Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Mengingat perkara ini menyita perhatian besar publik dan melibatkan mantan pejabat tinggi negara, semestinya proses penegakan hukum juga mampu menunjukkan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Abdullah saat dihubungi, Sabtu (25/7/2026).
Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus menjaga konsistensi dalam menerapkan prosedur terhadap setiap tersangka, tanpa membedakan latar belakang jabatan maupun status sosial. Menurutnya, kesetaraan perlakuan menjadi salah satu kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Abdullah juga mengingatkan bahwa transparansi dan profesionalisme dalam setiap proses hukum sangat penting agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Publik pun terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut dan berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, serta tanpa tebang pilih.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan penegak hukum, sehingga setiap tahapan penanganannya dinilai akan menjadi tolok ukur komitmen aparat dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
(Red)
