Ketua Kelompok Diskusi Anti86 (Kodat86), Cak Ta'in Komari, S.S.,(k/ft)
Batam,Kepriekspres.com – Penanganan kasus gagalnya keberangkatan kontingen Pesparawi Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Kepulauan Riau ke Manokwari, Papua Barat, kembali menjadi sorotan. Ketua Kelompok Diskusi Anti86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari, S.S., menilai perkara tersebut tidak cukup diproses sebagai tindak pidana umum (Pidum), melainkan harus diusut sebagai dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) karena melibatkan penggunaan dana hibah APBD Provinsi Kepri.
Kasus yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni VEH dan Hen, seorang ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri. Namun menurut Cak Ta’in, substansi persoalan terletak pada penggunaan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar yang bersumber dari APBD Kepri Tahun Anggaran 2026 melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.
“Karena ini menggunakan uang negara dan acaranya gagal terlaksana, maka dana tersebut harus dipertanggungjawabkan. Kalau ada indikasi penyimpangan, proses hukumnya mestinya masuk ranah Tipikor, bukan hanya Pidum,” ujar Cak Ta’in melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Kamis (23/7/2026).
Ia mengacu pada informasi yang disampaikan Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, bahwa dari dana hibah yang telah dicairkan masih terdapat selisih sekitar Rp400 juta yang perlu dipertanggungjawabkan.
“Ke mana selisih dana itu? Pertanggungjawabannya harus jelas. Jika tidak dapat dijelaskan, maka dugaan penyalahgunaan uang negara harus diusut,” tegasnya.
Soroti Dugaan Kejanggalan dan Potensi Benturan Kepentingan
Selain mempertanyakan penggunaan anggaran, Kodat86 juga menyoroti mekanisme pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, alasan panitia kesulitan mengurus keberangkatan sehingga menggunakan jasa biro perjalanan perlu didalami.
Ia mempertanyakan mengapa pemesanan tiket tidak dilakukan langsung oleh panitia, terlebih jika kode booking penerbangan disebut telah diterbitkan.
“Kalau kode booking sudah ada, seharusnya proses keberangkatan bisa berjalan. Semua ini harus diusut secara menyeluruh, termasuk dugaan penipuan maupun penggelapan,” katanya.
Cak Ta’in juga menilai terdapat dugaan benturan kepentingan karena Ketua LPPD Kepri diketahui juga merupakan anggota DPRD Provinsi Kepri, sementara anggaran hibah berasal dari Pokir DPRD.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses penganggaran dan pelaksanaan hibah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Klaim Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK
Kodat86 mengaku telah menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pesparawi. Dalam laporan tersebut, mereka juga memasukkan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran lain, di antaranya proyek Batu Miring Pulau Kasu, belanja sewa kendaraan dinas di sejumlah OPD, serta anggaran publikasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.
Selain itu, Cak Ta’in turut mempertanyakan penggunaan dana hibah Pesparawi tahun 2024 sebesar Rp1,8 miliar setelah pelaksanaan lomba nasional ditunda ke tahun 2026.
Menurutnya, apabila penggunaan anggaran bergeser dari rencana awal, maka mekanisme perubahan dan pertanggungjawabannya harus dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Desak Gelar Perkara Khusus
Kodat86 mendesak aparat penegak hukum melakukan gelar perkara khusus guna mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Meski demikian, ia menyatakan proses penyidikan terhadap dua tersangka yang saat ini berjalan di Ditreskrimum tetap dapat dilanjutkan.
“Silakan proses pidananya berjalan, tetapi dugaan Tipikornya juga harus diusut karena menyangkut penggunaan uang negara,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar pihak yang menerima dana hibah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana negara apabila memang ditemukan adanya kerugian keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak LPPD Kepri maupun penyidik Polda Kepri terkait pernyataan yang disampaikan Ketua Kodat86 tersebut.
(Tim/suhaimi)
