Ilustrasi foto(k/ft)
NATUNA,Kepriekspres.com – Aparat gabungan TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 429 slop rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Penagi, Kabupaten Natuna, Sabtu (4/7/2026). Dalam pengungkapan kasus ini, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna diamankan dan mengaku sebagai pemilik barang, sementara penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Natuna yang disebut dalam pemeriksaan awal.
Operasi tersebut dilakukan oleh Satgas BAIS TNI, Tim Intel Korem 033/Wira Pratama, dan Sintel Batalyon Komposit 01/Gardapati setelah menerima informasi intelijen mengenai adanya muatan mencurigakan di atas KMP Bahtera Nusantara 01 yang berlayar dari Pelabuhan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, menuju Natuna.
Saat kapal bersandar sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 13 kardus besar berisi rokok ilegal yang disamarkan menggunakan kemasan bekas Pop Mie, air mineral, makanan ringan, kopi hingga kardus pampers bayi.
Dari hasil pemeriksaan, aparat mengamankan 85.400 batang rokok tanpa pita cukai atau setara 429 slop. Barang tersebut diketahui akan didistribusikan ke wilayah Subi sebanyak 229 slop dan Ranai sebanyak 200 slop.
- Oknum ASN Mengaku Jalankan Bisnis Sejak April 2026
Pemilik barang diketahui berinisial SH (41), warga Kecamatan Subi yang merupakan ASN aktif pada Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kantor Kecamatan Subi.
Dalam pemeriksaan awal, SH mengaku telah menjalankan usaha distribusi rokok ilegal sejak April 2026. Ia mengaku rutin mendatangkan rokok dari Tanjungpinang ke Natuna dua kali setiap bulan dengan jumlah berkisar 150 hingga 250 slop setiap pengiriman.
Untuk pengiriman terakhir yang dipesan pada 25 Juni 2026, SH mengaku mendatangkan sebanyak 429 slop dengan nilai sekitar Rp61,36 juta.
- Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Masih Didalami
Dalam keterangannya kepada petugas, SH juga menyebut modal usaha diperoleh dari seorang anggota DPRD Natuna aktif berinisial AP. Pengakuan tersebut kini masih didalami oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Sesuai prinsip asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemeriksaan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya pembuktian melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
- Barang Bukti Diserahkan ke Bea Cukai
Setelah seluruh barang bukti diamankan, rokok ilegal tersebut diserahkan kepada Kantor Bantu Pelayanan Bea Cukai Ranai untuk proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Sementara itu, terhadap SH juga akan diproses sesuai ketentuan kepegawaian oleh Pemerintah Kabupaten Natuna.
- Kerugian Negara
Dari hasil pendataan awal, nilai kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp63.708.400.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk asal barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
Perlu diperhatikan bahwa bagian yang menyatakan seorang anggota DPRD sebagai penyandang dana sebaiknya ditulis sebagai dugaan yang masih didalami penyidik, kecuali sudah ada penetapan tersangka atau bukti resmi dari aparat. Ini membantu menjaga akurasi dan menghindari risiko pencemaran nama baik.
(Red/Suhaimi)
