Rudy Chua Buka Bantuan Hukum, Guntur Malau Ancam Lapor ke KPK(k/ft)
TANJUNGPINANG,,Kepriekspres.com – Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Kepulauan Riau terus menuai sorotan. Setelah ribuan calon peserta didik dinyatakan tidak lolos seleksi, berbagai pihak mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas sistem yang diterapkan.
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rudy Chua, membuka akses pendampingan hukum bagi orang tua atau wali murid yang merasa dirugikan dalam proses seleksi SPMB. Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, Jumat (17/7/2026), Rudy mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru.
“Bagi orang tua atau wali murid yang merasa dirugikan oleh sistem Penerimaan Murid Baru SMA/SMK Provinsi Kepri Tahun 2026, dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tulis Rudy.
Menurutnya, masyarakat juga dapat memperoleh pendampingan dari Badan Hukum Pemuda Muhammadiyah yang telah disiapkan untuk membantu proses hukum apabila diperlukan.
Polemik SPMB tahun ini semakin ramai setelah muncul berbagai keluhan dari masyarakat. Sejumlah orang tua mengaku anak mereka yang memiliki nilai tinggi justru tidak diterima, sementara peserta lain dengan nilai lebih rendah dinyatakan lolos. Selain itu, penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur domisili juga menjadi sorotan karena dinilai mengaburkan prinsip pemerataan akses pendidikan.
Salah satu orang tua, Ikhfat Daryati, mengaku harus menyekolahkan anaknya ke sekolah yang jauh dari rumah setelah gagal diterima di sekolah terdekat.
“Saya bingung harus mencari sekolah di mana lagi. Sekarang anak saya sekolah jauh dan saya terbebani biaya transportasi. Naik ojek tidak mampu, motor sendiri juga tidak punya,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Ruziana, yang berharap pemerintah segera melakukan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun ajaran berikutnya.
Di media sosial, sejumlah warga juga mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas polemik tersebut, mulai dari panitia SPMB, kepala sekolah hingga Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Sementara itu, Aktivis Anti Korupsi Guntur Malau, SH, turut melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini. Ia menilai Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terlalu kaku dalam menerapkan sistem TKA sebagai komponen utama penilaian.
Guntur bahkan menduga terdapat praktik yang tidak sesuai prosedur dalam proses penerimaan siswa baru, termasuk adanya dugaan peserta yang tidak mendaftar secara daring namun tetap diterima di sekolah.
“Kami akan mengumpulkan seluruh data dan apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan maupun praktik KKN, maka akan kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Guntur.
Ia juga menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kepri dan Dinas Pendidikan, di mana salah satu pejabat Disdik menjelaskan bahwa seleksi tidak lagi menggunakan nilai rapor sebagai dasar utama, melainkan mengutamakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Berdasarkan data yang beredar, sebanyak 3.874 calon peserta didik tidak diterima pada Gelombang I SPMB SMA/SMK di Provinsi Kepulauan Riau.
Sejumlah pihak kini mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem SPMB, termasuk mengaudit mekanisme seleksi untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau terkait berbagai kritik, dugaan penyimpangan, maupun rencana pelaporan yang disampaikan sejumlah pihak. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
(Red)
