Izin Tinggal Diduga Tak Sesuai, 10 TKA di PT Terira Bata Mas Diberi Waktu 60 Hari Perbaiki Dokumen(k/ft)
TANJUNGPINANG, – Penanganan terhadap 10 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di PT Terira Bata Mas, Jalan Dompak, Kota Tanjungpinang, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski hasil pemeriksaan menyatakan izin tinggal para TKA tidak sesuai dengan aktivitas pekerjaan yang dilakukan, mereka tidak langsung dikenai tindakan deportasi maupun penahanan keimigrasian.
Kasus ini bermula dari operasi pengawasan yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau di lokasi pabrik batu bata merah milik perusahaan tersebut. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 10 paspor milik warga negara asing untuk kepentingan pemeriksaan.
Analis Keimigrasian Ahli Muda Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Puthut Sridono, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan izin tinggal yang dimiliki para TKA tidak sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan di Indonesia.
“Dari hasil interogasi, izin tinggal mereka tidak sesuai dengan pekerjaan di pabrik,” ujar Puthut.
Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak otomatis dikenai sanksi denda karena ketentuan denda pada umumnya diberlakukan terhadap pelanggaran overstay. Dalam perkara ini, Imigrasi terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan dokumen.
“Kalau denda dari kami adanya overstay. Dan denda jika dilakukan pro justitia. Namun dalam hal ini kami memberikan peringatan. Jika tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilanjutkan dengan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan,” jelasnya.
Kanwil Imigrasi Kepri memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada PT Terira Bata Mas untuk menyesuaikan izin tinggal seluruh TKA agar sesuai dengan aktivitas pekerjaan mereka di Indonesia.
Kebijakan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa para TKA tidak langsung dikenai tindakan administratif sebagaimana penanganan terhadap sejumlah kasus pelanggaran keimigrasian lainnya, yang umumnya berakhir dengan penahanan keimigrasian hingga proses deportasi.
Sepanjang tahun 2025, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau diketahui aktif melakukan penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Dalam berbagai operasi pengawasan, termasuk Operasi Wira Waspada, puluhan hingga ratusan WNA yang terbukti melanggar aturan telah dikenai tindakan administratif berupa deportasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini belum diketahui apakah PT Terira Bata Mas telah menyelesaikan kewajiban memperbaiki dokumen keimigrasian para TKA setelah masa 60 hari tersebut berakhir, maupun apakah Kanwil Imigrasi Kepri telah mengambil langkah lanjutan apabila peringatan itu tidak dipatuhi.
Sementara itu, pihak PT Terira Bata Mas maupun pemilik perusahaan berinisial FL belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Secara hukum, Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa setiap warga negara asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan penilaian aparat penegak hukum terhadap unsur-unsur pelanggaran yang terjadi dalam setiap kasus.
(Red/suhaimi)
