PC PMII Tanjungpinang-Bintan Laporkan Dugaan Penimbunan dan Praktik Monopoli Minyakita ke Polda Kepri,(k/ft)
TANJUNGPINANG,Kepriekspres.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan secara resmi melaporkan dugaan penimbunan serta praktik monopoli distribusi bahan pokok strategis Minyakita kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Satgas Pangan, Selasa (14/7/2026).
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat yang dinilai terdampak akibat kelangkaan Minyakita, yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi serta merugikan konsumen.
Ketua PC PMII Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Almujirin, mengatakan laporan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan organisasi yang menemukan adanya indikasi praktik perdagangan yang tidak wajar. Dugaan tersebut meliputi penimbunan dan praktik monopoli dalam distribusi Minyakita.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 19, mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Kami mendesak Polda Kepri melalui Satgas Pangan untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari distributor, agen hingga pengecer apabila terbukti melakukan praktik penimbunan maupun monopoli distribusi yang menyebabkan kelangkaan di tengah masyarakat,” ujar Almujirin.
Selain melaporkan ke Polda Kepri, PC PMII Tanjungpinang-Bintan juga mendesak Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau agar turut mengawasi penanganan persoalan tersebut, khususnya apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam pengawasan distribusi bahan pokok.
PMII menilai penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh kebutuhan pokok dengan harga dan distribusi yang wajar.
Tak hanya itu, organisasi mahasiswa tersebut juga meminta agar pengawasan terhadap jalur distribusi Minyakita di Kabupaten Bintan diperketat guna mencegah terulangnya dugaan praktik serupa di masa mendatang.
PC PMII Tanjungpinang-Bintan juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada pelapor maupun masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut selama proses penanganan perkara berlangsung.
“PMII Tanjungpinang-Bintan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat serta mewujudkan tata niaga bahan pokok yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Almujirin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Kepri maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut terkait dugaan penimbunan dan praktik monopoli distribusi Minyakita. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh tanggapan dari pihak terkait.
(Red)
