Ilustrasi pengeboman ikan di laut Midai kabupaten Natuna (k/ft)
Midai Kan,Natuna, Kepriekspres.com – Aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak diduga masih marak terjadi di perairan Midai, Kabupaten Natuna. Praktik yang tergolong destructive fishing ini disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan tegas, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari hasil laut.
Seorang warga Midai yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, persoalan pengeboman ikan sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pihak kecamatan bersama instansi terkait. Bahkan, Camat Midai Zulfa’afwan, S.IP, disebut telah memanggil sejumlah pihak untuk membahas maraknya praktik penangkapan ikan ilegal tersebut.
“Pada 26 Februari 2026, Camat Midai sudah memanggil instansi terkait untuk membahas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Midai dan mengeluarkan surat pemberitahuan sekaligus larangan. Tapi sampai sekarang masih saja ada yang melanggar,” ujarnya kepada Kepriekspres.com, Rabu 16/9/2026).
Ia menuturkan, praktik pengeboman ikan bukan persoalan baru. Menurutnya, aktivitas tersebut sudah lama dilakukan dan diketahui banyak pihak, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan yang benar-benar memberi efek jera.
“Pengeboman ikan ini sudah lama mereka lakukan. Semua orang tahu, tapi tidak ada tindakan. Seolah-olah aparat tutup mata. Padahal kami nelayan kecil yang menanggung akibatnya,” ungkapnya.
Praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena tidak hanya membunuh ikan dalam jumlah besar, tetapi juga merusak terumbu karang dan ekosistem laut yang menjadi tempat berkembang biak berbagai jenis biota laut.
Dampaknya pun mulai dirasakan langsung oleh nelayan tradisional di Midai. Kerusakan habitat ikan menyebabkan hasil tangkapan terus menurun, sementara laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir justru semakin terancam.
Secara hukum, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan jelas dilarang. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam Pasal 84 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan bahan peledak, bahan beracun, atau alat lain yang dapat merusak lingkungan dalam melakukan penangkapan ikan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Wilayah laut Natuna, termasuk perairan Midai, selama ini memang dikenal sebagai kawasan yang rawan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan. Selain persoalan penangkapan ikan ilegal oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, kawasan Natuna juga kerap menjadi sorotan karena aktivitas kapal asing yang masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Namun di tengah berbagai ancaman itu, masyarakat pesisir menilai persoalan yang paling mendesak saat ini adalah maraknya praktik pengeboman ikan di wilayah mereka sendiri. Mereka mendesak aparat penegak hukum, instansi perikanan, dan pemerintah daerah untuk tidak lagi menutup mata terhadap kerusakan yang terus terjadi.
“Kami minta ada tindakan nyata. Kami hidup dari laut. Kalau laut dirusak terus, bagaimana kami bisa bertahan?” ujar salah seorang nelayan dengan nada kecewa.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik pengeboman ikan di perairan Midai. Selain demi menjaga ekosistem laut, penindakan tegas juga dinilai penting untuk melindungi mata pencaharian nelayan tradisional yang selama ini sangat bergantung pada kelestarian sumber daya laut.
Penulis;(suhaimi)
