Rutan Batam Tetapkan 33 Standar Pelayanan, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Pemasyarakatan(k/ftl
Batam,Kepriekspres.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, menetapkan 33 standar pelayanan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang optimal, transparan, dan akuntabel kepada warga binaan, tahanan, keluarga, hingga masyarakat umum.
Komitmen tersebut tertuang dalam dokumen Standar Pelayanan yang ditandatangani Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, di Batam pada 27 Februari 2026.
Dalam dokumen itu, jajaran Rutan Kelas IIA Batam menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan pemasyarakatan yang telah ditetapkan. Standar tersebut mencakup berbagai aspek layanan, mulai dari pembinaan kepribadian, layanan kesehatan, kunjungan keluarga, bantuan hukum, hingga layanan informasi publik dan media massa.
Beberapa layanan yang masuk dalam standar pelayanan tersebut di antaranya pembinaan kesadaran beragama, izin luar biasa, pembinaan kesehatan jasmani, pembinaan kesenian, pameran hasil karya narapidana, pemindahan, penyediaan bahan bacaan, pengangkatan pemuka dan tamping, serta layanan kunjungan keluarga bagi tahanan, narapidana, dan anak.
Selain itu, Rutan Batam juga menetapkan standar untuk layanan pengaduan, layanan rujukan perawatan lanjutan di luar rutan, permohonan izin berobat luar provinsi, pemberian makan, layanan kesehatan, pemberian air bersih, layanan HIV dan AIDS, serta pemberian pakaian dan perlengkapan dasar bagi warga binaan.
Di bidang pelayanan khusus, standar pelayanan Rutan Batam juga mencakup layanan perawatan manusia usia lanjut, penyandang disabilitas, penyuluhan kesehatan, fasilitasi bantuan hukum, layanan keterlambatan penerimaan perpanjangan penahanan, hingga kerja sama dalam negeri.
Tak hanya itu, pelayanan publik juga diperkuat melalui layanan informasi kepada media massa, layanan informasi kepada publik, layanan izin peliputan, serta layanan integrasi seperti cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan penerimaan tahanan maupun narapidana.
Rutan Batam juga memasukkan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) serta layanan pendidikan ke dalam daftar standar pelayanan yang wajib dijalankan.
Dalam pernyataannya, Rutan Batam menegaskan bahwa apabila tidak menepati janji pelayanan tersebut, pihaknya siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi bentuk keseriusan institusi dalam menjaga mutu pelayanan sekaligus membuka ruang pengawasan publik.
Penetapan standar pelayanan ini dinilai penting sebagai acuan bagi petugas dalam bekerja, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai jenis layanan yang tersedia di lingkungan Rutan Kelas IIA Batam. Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan pelayanan pemasyarakatan dapat berjalan lebih profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan warga binaan maupun masyarakat.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan, khususnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, humanis, dan berintegritas.
(Red/suhaimi)
