(foto kepriekspres.com)
Tanjungpinang – Kepriekspres.com.Pembangunan gedung Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mengalami keterlambatan dalam penyelesaiannya. Senin (30-12-2024)
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Tanjungpinang, Adityo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini serah terima proyek tersebut belum dilakukan.
Kakanim juga menjelaskan, bahwa keterlambatan pembangunan ini dikenakan sanksi denda. Menurut Adtyo, kontrak untuk pengerjaan proyek tersebut seharusnya selesai pada 18 Desember. Namun, hingga saat ini pembangunan belum rampung.
“Karena sudah melewati batas waktu, sejak tanggal 19 Desember 2024, dikenakan denda. Denda yang harus dibayar oleh pihak kontraktor adalah sekitar Rp 5.8 juta per hari,” jelas Kakanim.
“Jika serah terima proyek ini nantinya tidak sesuai, kami tidak akan menerima hasil pembangunan ini,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Proyek pembangunan gedung Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang di jalan Ahmad Yani KM 5 Kota Tanjungpinang, yang bernilai Rp 5,9 miliar, bersumber dari APBN 2024, tak kunjung rampung meski telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Proyek yang dimenangkan oleh CV. Jaya Mandiri Kontrindo ini dimulai pada 21 Juli 2024 dengan masa kerja 150 hari.
Sesuai kontrak, proyek ini seharusnya selesai pada 18 Desember 2024. Namun hingga kini, proyek tersebut belum juga tuntas.
Menurut Eg “Seharusnya proyek ini pada 18 Desember 2024 kemarin sudah habis kontraknya. Namun karena adanya keterlambatan kedatangan sejumlah barang yang di pesan oleh pihak perusahaan, sehingga terpaksa memakan waktu,saat ini pengerjaannya sudah mencapai 98%”ungkapnya.
Dikatakannya, diantara pekerjaan yang belum terselesaikan terdapat pada bagian dalam gedung kantor.
“Seperti Partisi, termasuk adanya pekerjaan tambahan berupa taman dan bagian kanopi bagian depan kantor,”tutupnya
(Penulis/suhaimi/tim)
