Polresta Tanjungpinang Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sita Ganja dan Sabu dalam Jumlah Besar(k/ft)
Tanjungpinang,Kepriekspres.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap dua kasus menonjol tindak pidana narkotika selama Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dengan total berat mencapai lebih dari 8 kilogram.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Satresnarkoba menjelaskan, pengungkapan pertama bermula pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas menangkap seorang pria berinisial RS (42) di kawasan Jalan Kijang Lama, Gang Putri Bintan IV, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dari tangan RS, polisi menemukan 25 paket ganja dengan berat bersih 50,82 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka RR (33).
Pengembangan kasus kemudian dilakukan pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi berhasil menangkap RR di sebuah rumah kos di Jalan Kebun Nanas, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Dari lokasi tersebut ditemukan dua paket ganja dengan berat bersih 1.100,46 gram.
Hasil interogasi mengarah kepada tersangka YM (35), yang kemudian ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari.
Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket ganja dengan berat bersih 3.701,77 gram. Dari pengakuan YM, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UC di Pangkalan Susu, Sumatera Utara, dengan harga sekitar Rp15 juta untuk lima kilogram ganja yang kemudian dibawa ke Tanjungpinang melalui jalur darat dan laut.
Polisi mengungkap bahwa transaksi dilakukan melalui perantara RR. Sebagai imbalan bantuan, YM memberikan satu paket ganja kepada RR. Saat ini, identitas UC masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pada kasus kedua yang diungkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan dua tersangka yakni BA (49) dan HS (26) di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram atau hampir tiga kilogram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut dibawa oleh HS dari Malaysia menuju Kijang melalui jalur laut menggunakan kapal ikan. Setibanya di Kijang, HS dijemput oleh BA untuk selanjutnya membawa barang tersebut ke Jambi.
Kedua tersangka diketahui dijanjikan upah sebesar Rp50 juta apabila berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada penerima di Jambi yang diketahui berinisial UD. Hingga kini, keberadaan UD masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kota Tanjungpinang dan sekitarnya.
(Red/suhaimi)
